Monday, March 25, 2013


DENSUS 88 Mabes Polri
Detasemen Khusus 88 atau disingkat dengan Densus 88, merupakan Satuan Pasukan Khusus dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menangggulangi masalah Tindakan Terorisme di Indonesia. Pasukan Khusus milik Kepolisian ini dilatih secara khusus tentang penaggulangan tindak kejahatan berkadar tinggi menggunakan senjata api dan bahan peledak termasuk ancaman teror yang dilakukan oleh organisasi terkoordinir sparatis hingga membahayakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, terutama masalah tindakan terorisme di Indonesia. Para anggota dari pasukan ini sebagian diambil dari Satuan 1 Gegana Korps Brimob Polri.
Detasemen Khusus 88 dirancang sebagai Pasukan Anti Teroris yang memiliki kemampuan mengatasi segala macam bentuk teror dari ancaman peledakan bom, hingga penyandraan yang dilakukan oleh jaringan teroris terorganisir. Densus 88 merupakan Pasukan Khusus dibawah Kepolisian Negara republic Indonesia. Densus 88 yang berada di Pusat/Mabes Polri berkekuatan hingga 400 Personel terdiri dari berbagai macam keahlian seperti Ahli Investigasi, Ahli Penjinak Bom, Penembak Jitu serta Satuan pemukul bereaksi cepat hingga sanggup melumpuhkan sasarannya. Dalam Operasionalnya yang mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu, dibantu dengan Satuan yang lebih kecil di masing-masing Polda dengan kekuatan personel 45-75 anggota tergantung dari kebutuhan wilayah Polda yang bersangkutan. Fungsi Detasemen Khusus 88 tingkat Polda adalah memeriksa laporan aktifitas teror di daerah dan melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang maupun sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris hingga keberadaannya dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara R.I.

a. Sejarah Pembentukannya
Awal terbentuknya Detasemen Khusus 88 dilatar belakangi maraknya aksi-aksi terorisme dengan menggunakan bahan peledak alias bom yang dilakukan oleh jaringan terorganisir di Indonesia dalam kurun waktu 2000-2005. Walaupun pada masa itu sudah ada pasukan anti terror yang dimiliki oleh Polri yaitu Gegana, namun karena benban tugas Gegana terlau kompleks sehingga jumlah pesonelnya dirasa kurang maksimal menindak masalah terorisme yang kian marak. Setelah terbentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002, dimana pata tanggal 4 April 2003 Perpu ini telah disyahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam rangka membasmi Masalah Tindakan Kejahatan Terorisme di Indonesia, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu membentuk Pasukan Khusus Anti Teror yang bertugas secara khusus membasmi melalui pengejaran dan penangkapan kepada para pelaku tindak kejahatan masalah terorisme di Indonesia. Akhirnya Detasemen 88 ini diresmikan oleh KaPolda Metro Jaya Inspektur Jendral Firman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004 dengan anggota awalnya berjumlah 75 personel dan sebagai komandannya pada awaktu itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian. Pendirian Detasemen Khusus 88 ini mengacu pada Skep : KaPolri No. 30/ VI/ 2003. Pasukan ini mempunyai kemampuan lebih, karena dilatih langsung oleh Instruktur FBI, CIA dan US. Secret Service melalui kerjasama bagian jasa Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dengan Indonesia dalam rangka memerangi terorisme international yang sudahmenjadi kesepakatan dunia.
Seiring dengan tugas Detasemen Khusus 88 ini makin meluas, maka Detasemen ini ditarik ke Mabes Polri hingga mempunyai anggota sekitar 400 personel. Dalam Operasionalnya yang mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu, dibantu dengan Satuan yang lebih kecil di masing-masing Polda dengan kekuatan personel 45-75 anggota tergantung dari kebutuhan wilayah Polda yang bersangkutan. Fungsi Detasemen Khusus 88 tingkat Polda adalah memeriksa laporan aktifitas teror di daerah dan melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang maupun sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris hingga keberadaannya dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Logo Kesatuan


Detasemen Khusus 88 Mabes Polri ini memakai logo bergambar seekor Brung Hantu, dimana Burung Hantu ini mempunyai makna bahwa burung ini mempunyai keistimewaan disbanding dengan burung lainnya. Burung Hantu mempunyai bentuk kepala yang datar dengan dua matanya menghadap kedepan layaknya wajah manusia. Burung Hantu adalah tergolong binatang pemangsa atau burung predator.
Mata yang terletak didepan dengan wajah datar itu memberikan pandangan secara menyeluruh dan menyatu terhadap obyek yang ada disekitarnya. Burung ini mempunyai kemampuan penglihatan secara binokuler yaitu mampu melihat dengan kedua matanya secara bersamaan. Bola matanya yang terlihat bulat menandakan penglihatan yang tajam meskipun dalam kondisi malam hari dengan suasana yang begitu samar-samar sekalipun. Burung ini juga mampu memutar kepalanya dengan sudut 270 derajat sehingga mampu melihat suasana disekelilingnya yaitu ke arah depan, samping kiri kanan dan belakang. Burung Hantu juga dilengkapi sistem pendengaran yang sangat baik melalui telinga dengan didukung wajah lebar berfungsi sebagai radar mampu mendengar buruan tingkus sejauh 500 meter. Lebih dari itu burung ini juga dibekali dengan konstuksi sayap yang kokoh serta cakar tajamnya hingga mampu terbang tanpa bersuara dan menerkan buannya dengan cengkeramannya hingga tak berkutik lagi.
Karakter yang dimiliki oleh Burung Hantu inilah akhirnya menjadi filosofi dari Detasemen Khusus 88 Mabes Polri sebagai Pasukan Anti Teror. Melalui penglihatannya bagai burung hantu, Pasukan ini mampu melihat seluruh situasi masalah gangguan tindakan terorisme yang ada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam waktu 24 jam pagi, sing dan malam hari. Pasukan ini akan memburu dan menangkap buruannya setiap waktu dengan cara menyusup diam-diam tak bersuara dimana para teroris bersembunyi hingga tak berkutik lagi bergerak dengan leluasa dalam rangka mengacaukan keamanan negara. Sementara teks Detasemen Khusus – Anti Teror, melambangkan bahwa pasukan ini adalah terbatas anggotanya dan mempunyai keahlian khusus dalam memburu dan menangkap pelaku tindakan terorisme di Indonesia hingga menciptakan makna anti teror.
Sementara angka 88 melambangkan suatu borgol bahwa musuh yang menjadi sasaran adalah berbahaya oleh karena itu perlu diikat dengan menggunakanborgol supaya tidak bisa berkutik lagi. Pengertian lain juga menggambarkan angaka 8 merupakan angka yang nyambung tak terputus dalam visualisasinya, hal ini memberikan gambaran bahwa Pasukan Khusus Densus 88 Mabes Polri ini dalam memburu para terorisme di Indonesia juga tak terputus dari waktu dan situasi yang terjadi. Pengertian 88 juga berarti Anti Teror Act dengan disingkat menjadi ATA, jika dilafalkan dalam bahasa Inggris akan berbunyi Ei Ti Ekt dan pelafalan ini menjadi terdengar seperti Eighty Eight atau dengan angka 88. Kalangan masyarakat juga ada yang menginterpretasikan angka 88 adalah jumlah korban Bom Bali dari Negara Australia.

c. Tugas Pokok
Detasemen Khusus 88 Mabes Polri adalah sebagai salah satu unsur pelaksana utama di jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas berdasarkan perintah KaPolri membina dan mengerahkan kekuatan satuan untuk menindak gangguan kamtibmas berkadartinggi khususnya kejahatan terorganisir yang mempergunakan senjata api, bahan peledak dan bom yang dilakukan oleh kelompok terorisme dalam skala nasional maupun skala international. Pasukan Khusus ini mempunyai tugas dan kewenangan untuk memburu dan menangkap para pelaku Tindak Terorisme di Indonesia atau di Negara lain dimana pelakunya adalah Warga Negara Indonesia melalui konsulat diplomatik di Negara yang bersangkutan.




* Detasemen Khusus 88 Mabes Polri dengan segala kekuatan yang ada di dalam dirinya akan terus memburu, menyergap dan menangkap para teroris bersama jaringannya yang merusaha mengacaukan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga menimbulkan kecemasan di masyarakat *

d. Keanggotaan
Detasemen Khusus 88 Mabes Polri adalah bagian dari jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana para anggotanya tidak sebanyak anggota dari Korps Brimob, Anggota-anggotanya bisa diambil dari anggota Korps Brimob yang telah lulus seleksi. Anggota yang telah lulus ini kemudian harus mengikuti pendidikan secara khusus tentang masalah terorisme dan istimewahnya, kesatuan ini mendapat pelatihan lebih, karena dilatih langsung oleh Instruktur FBI, CIA dan US. Secret Service melalui kerjasama bagian jasa Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dengan Indonesia dalam rangka memerangi terorisme international yang sudah menjadi kesepakatan dunia.




* Anggota Detasemen Khusus 88 Mabes Polri akan terus menempah diri dalam latihan-latihan terpadu guna pengaplikasian teknologi yang terus berkembang agar terlatih dalam tugas penyergapan berikutnya yang selalu menantang setiap waktu tindakan terorisme tanpa pandang bulu siapa korbannya *

e. Senjata Yang Digunakan
Karena kesatuan ini berhadapan dengan pengacau-pengacau masalah keamanan dan ketertiban yang mempunyai kadar tinggi, maka pasukan ini dilengkapi dengan persenjataan standard militer seperti persenjataan yang digunakan oleh Korps Brimob. Senjata yang paling umum digunakan adalah Jenis AR-15 dengan berbagai varian, Senapan Sebu SS1, Steyr AUG, HK MP5 dan Pistol





* Senjata yang digunakan oleh para pasukan Detasemen Khusus 88 Mabes Polri adalah senjata standard militer, karena musuh yang dihadapi adalah musuh berkadar tinggi dan senjata ini sering dipakai oleh korps Brimob Polri seperti Mp4, AR-15, HK MP5, Steyr AUG dan Pistol FN *

f. Kendaraan Operasi
Dalam melaksanakan operasional tugas Pasukan ini dilengkapi kendaraan khusus sebagai alat angkut pasukan untuk melaksanakan tugas operasi berdasarkan target sasaran tergantung dari kondisi dan situasi dilapangan. Kendaraan tersebut seperti pesawat berbadan lebar sebagai alat angkut pasukan dengan target operasi tergolong jarak jauh, mobil khusus angkut pasukan di wilayah daratan bahkan sampai wilayah perairan.




* Berbagai macam pendukung dalam rangka mobilisasi pasukan di lokasi operasi sangat diperlukan baik lewat udara dengan menggunakan pesawat Hercules maupun lewat darat dengan menggunakan mobil patroli atau lewat laut dengan penggunakan kapal motor kesemuanya itu tergantung kondisi dan situasi dari target yang diburu *

g. Kepala Satuan dan Kepangkatan
Secara struktur organisasi Detasemen Khusus 88 Mabes Polri berada dalam naungan Mabesl Polri, oleh karena itu dalam operasionalnya Kepala Detasemen Khusus 88 mendapat perintah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau KaPolri. Kepangkatan  Kepala Detasemen Khusus 88 Mabes Polri berpangkat Brigadir Jendral Polisi (Brigjen. Pol) dengan simbol kepangkatan bintang satu dalam Militer/TNI Brigadir Jendral). Sementara atasannya adalah Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia ( KaPolri) yang memerintah dan menerima pertanggung jawabannya adalah berpangkat  Jendral Polisi ((Jendral.Pol) dengan simbol kepangkatan bintang empat (dalam Militer/ Jendral). Detasemen Khusus 88 di tingkat Polda berpangkat Komisaris Polisis (KomPol) dengan simbol kepangkatan melati satu Dalam Militer/TNI Mayor) . Sementara Kepala Detasemen Khusus 88 yang memerintah dan menerima pertanggung jawabanya adalah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol) dengan simbol kepangkatan melati tiga (dalam militer/TNI Kolonel) dan sebagai atasanya adalah KaPolda berpangkat Inspektur Jengral (Irjrn.Pol) dengan simbol kepangkatan bintang dua.

h. Markas Komando
Markas komando Detasemen 88 Mabes Polri berada di sebuah komplek areal di Mega Mendung Puncak Bogor Jawa Barat.

No comments:

Post a Comment